BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hampir seluruh kehidupan
perseorangan dan perkembangan dunia bisnis dipengaruhi oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Pengaruh tersebut cukup berarti, sehingga bagi
para eksekutif komponen pajak merupakan komponen yang perlu mendapatkan
perhatian khusus.
Walaupun pajak berpengaruh terhadap
segala aspek kehidupan perseorangan dan keputusan bisnis, tidaklah berarti
bahwa pajak tersebut tidak dapat dikendalikan.
Memahami dengan baik ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
serta perkembangan dan perubahannya, pada hakikatnya pajak terseut akan dapat
dimajemeni dengan berhasil.
Salah satu fungsi manajemen pajak
adalah perencanaan pajak (tax planning). Perencanaan pajak itu sendiri
sesungguhnya merupakan tindakan penstrukturan
yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana
pengendalian tersebut dapat mengefisiensikan jumlah pajak yang akan dibayar.
Dalam penyusunan perencanaan pajak harus sudah
memahami secara mendalam tentang peraturan-peraturan perpajakan dan selalu
mengikuti perkembangan dan perubahan agar perencanaan pajak dapat berfungsi
dengan baik dan tidak terjadi suatu kesalahan.
1.2
Rumusan Masalah
Bagaimana tahapan dalam
membuat perencanaan pajak?
1.3
Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui tahapan dalam membuat perencaan pajak.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kajian
Pustaka
2.1.1 Pengertian Manajemen Pajak
Upaya dalam melakukan penghematan
pajak secara legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak. Namun, perlu
diingat bahwa legalitas manajemen pajak tergantung dari instrument yang
dipakai. Legalitas baru dapat diketahui secara pasti setelah ada putusan
pengadilan. Secara umum manajemen pajak dapat didefenesikan: “Manajemen pajak
adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah
pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memeperoleh laba dan
likuiditas yang diharapkan” (Sophar Lumbatoruan; 1996)
Tujuan manajemen pajak dapat dibagi menjadi
dua, yaitu:
a.
menerapkan peraturan perpajakan dengan
benar
b.
usaha efisiensi untuk mencapai laba dan
likuidiras yang seharusnya.
Disamping itu, tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi
manajemen pajak yang terdiri dari:
a.
Perencanaan pajak (tax planning)
b.
Pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation)
c.
Pengendalian pajak (tax control)
2.1.2 Perencanaan Pajak
Secara garis besar pengertian Perencanaan Pajak (Tax
Planning) menurut Mohammad Zain
dalam bukunya Manajemen Perpajakan (2005:43) menyebutkan bahwa: “Perencanaan Pajak (Tax Planning)
adalah proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau sekelompok wajib pajak
sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak
lainnya, berada dalam posisi yang paling minimal, sepanjang hal ini
dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
Adapun pengertian Perencanaan Pajak (Tax
Planning) menurut Nur Hidayat
dalam artikel Tax
Planning Bukan Untuk Hindari
Pajak (2005:1) menyebutkan bahwa:
“Perencanaan Pajak (Tax Planning)
adalah upaya menekan jumlah kewajiban pajak dengan cara legal”.
Dari kedua definisi diatas dapat disimpulkan
bahwa perencanaan pajak adalah upaya untuk mengatur pembayaran pajak atau
meminimalkan kewajiban pajak dengan tidak melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku, agar pajak yang dibayar tidak lebih dari
jumlah yang seharusnya.
Pada umumnya,
perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan
transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi
masih dalam bingkai peraturan perpajakan.
Suatu perencanaan pajak
yang tepat akan menghasilkan beban pajak minimal yang merupakan hasil dari
perbuatan penghematan pajak atau penghindaran pajak, bukan karena penyelundupan
pajak yang tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.1.2 Penghindaran
Pajak (Tax Avoidance) dan Penyelundupan Pajak (Tax Evasion)
Pada umunya
penghindaran pajak dan penyelundupan pajak mempunyai tujuan yang sama, yaitu
mengurangi beban pajak, akan tetapi cara penyelundupan pajak dalam mengurangi
beban pajaknya termasuk perbuatan ilegal atau perbuatan melanggar hukum.
Pengertian
penyelundupan pajak dan penghindaran pajak menurut Harry Graham Balter yang dikutip dalam buku Manajemen Perpajakan (2005:49) adalah:
“Penyelundupan pajak mengandung arti
sebagai usaha yang dilakukan oleh wajib pajak-apakah berhasil atau tidak-untuk
mengurangi atau sama sekali menghapus utang pajak yang tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku, sedangkan penghindaran pajak merupakan usaha yang
sama, yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
Sedangkan Pengertian
penyelundupan pajak dan penghindaran pajak menurut Robert H. Anderson yang dikutip dan dialih bahasakan oleh Mohammad Zain dalam buku Manajemen Perpajakan (2005:50) adalah
sebagai berikut: “Penyelundupan
pajak adalah penyelundupan pajak yang melanggar undang-undang pajak, sedangkan
penghindaran pajak adalah cara mengurangi pajak yang masih dalam batas
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan,
terutama melalui perencanaan pajak”.
Dari kedua definisi diatas
dapat disimpulkan bahwa penyelundupan pajak adalah upaya wajib pajak untuk
meminimumkan beban pajak terutang, yang dilakukan dengan cara melanggar
undang-undang perpajakan sedangkan penghindaran pajak adalah upaya yang
dilakukan untuk meminimumkan beban pajaknya dengan cara tidak melanggar
ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Pengertian
penyelundupan pajak tidak saja terbatas pada kecurangan dan penggelapan saja,
tetapi juga meliputi kelalaian memenuhi kewaiban perpajakan yang disebabkan
oleh:
a.
Ketidaktahuan (ignorance), yaitu wajib
pajak tidak sadar atau tidak tahu akan adanya ketentuan perundang-undangan
perpajakan tersebut.
b.
Kesalahan (error), yaitu wajib pajak
paham dan mengerti mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajkan,
tetapi salah hitung datanya.
c.
Kesalahpahaman (misunderstanding), yaitu
wajib pajak salah dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
d.
Kealpaan (negligence), yaitu wajib pajak
alpa untuk menyimpan buku beserta bukti-buktinya secara lengkap.
Dengan demikian, penyelundupan pajak dapat pula
didefenisikan sebagai suatu tindakan atau sejumlah tindakan yang merupakann
pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan perpajakan, seperti:
a. Tidak
dapat memenuhi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tepat waktunya.
b. Tidak
dapat memenuhi pembayaran pajak tepat pada waktunya.
c. Tidak
dapat memenuhi pelaporan penghasilan dan pengurangannya secara lengkap dan
benar.
d. Tidak
dapat memenuhi kewajiban memelihara pembukuan.
e. Tidak
dapat memenuhi kewajiban menyetorkan pajak penghasilan karyawan yang dipotong
dan pajak-pajak lainnya yang telah dipungut.
f. Pembayaran
dengan cek kosong bagi Negara yang dapat melakukan pembayaran pajaknya dengan
cek.
g. Melakukan
penyuapan terhadap aparat perpajakan dan atau tindakan intimidasi lainnya.
2.1.3 Jenis-jenis Perencanaan Pajak
Perencanaan
pajak tidak hanya dilakukan di Indonesia saja, karena kadang-kadang perusahaan
juga harus berhubungan dengan negara di luar Indonesia untuk menjalankan
kegiatan perusahaanya. Untuk itu sebelum melakukan perencanaan pajak seorang
perencana pajak harus mengetahui jenis-jenis perencanaan pajak terlebih dahulu.
Menurut Erly Suandi dalam bukunya Perencanaan Pajak (2006:122)
jenis-jenis perencanaan pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Perencanaan
pajak nasional (national tax planning)
b. Perencanaan
pajak internasional (international tax planning)
Dari kedua
jenis perencanaan pajak tersebut terdapat perbedaan yang melekat antara
perencanaan pajak nasional dengan perencanaan pajak internasional, yaitu
terletak pada peraturan pajak yang akan digunakan. Dalam perencanaan pajak
nasional hanya memperhatikan undang-undang domestic
Sedangkan perencanaan pajak
internasional disamping undang-undang domestik juga harus memperhatikan
perjanjian pajak dan undang-undang dari negara-negara yang terlibat.
2.1.4.
Motivasi Dilakukannya Perencanaan Pajak
Motivasi yang mendasari dilakukannya
perencanaan pajak umumnya bersumber dari tiga unsur perpajakan, yaitu:
a. Kebijakan perpajakan (Tax policy)
Kebijakan perpajakan merupaka alternative
dari berbagai sasaran yang hendak dituju dalam system perpajakan. Dari berbagai
aspek kebijakan, terdapat factor-faktor yang mendorong dilakukannya suatu
perencanaan pajak.
1) Jenis pajak yang akan dipungut
Dalam sistemperpajakan modern
terdapat berbagai jenis pajak yang harus menjadi pertimbangan. Pertaman, baik
berupa pajak langsung maupun pajak tidak langsung. Seperti:
ü Pajak Penghasilan Badan atau
perseorangan
ü Pajak atas keuntungan modal
ü Pajak atas impor, ekspor, serta bea
masuk
ü Pajak atas undian atau hadiah
ü Bea materai
2) Subjek Pajak
Indonesia merupakan salah satu
Negara yang menganut system klasik, dimana ada pemisahan antara badan usaha
dengan pribadi pemiliknya yang akan menimbulkan pajak ganda.
Adanya perbedaan perlakuan
perpajakan ataspembayaran deviden badan usaha kepada pemegang saham perseorangan
dan kepada pemegang saham berbentuk badan usaha, yang menyebabkan timbulnya
usaha untuk merencanakan pajak dengan baik agar beban pajak rendah sehingga
sumber daya perusahaan dapat dimanfaatkan untuk tujuan lain.
Disamping itu ada pertimbangan untuk
menunda pembayaran deviden dengan cara meningkatkan jumlah laba yang ditahan.
Bagi perusahaan yang juga akan menimbulkan penundanaan pembayaran pajak.
3) Objek pajak
Adanya perlakuan perpajakan yang berbeda
atas objek pajak yang secara ekonomis hakikatnya sama, akan menimbulkan usaha
perencanaan pajak agar beban pajaknya rendah.
4) Tarif pajak
Adanya penerapan scheduler taxation tariff yang diterapkan di Indonesia mengakibatkan
seorang perencana pajak berusaha sedapat mugnkin dikenakan tariff yang paling
rendah.
5) Prosedur pembayaran pajak
Self assessment system dan payment
system mengharuskan seorang perencana pajak untuk merencanakan pajaknya dengan
baik. Saat ini system pemungutan withholding tax di Indonesia makin
ditingkatkan penerapannya. Hal ini, disamping mengganggu arus kas perusahaan,
juga bias mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pemungutan pendahuluan
tersebut padahal untuk memperoleh restitusi atas kelebihan tersebut diperlukan
waktu dan biaya.
b. Undang-undang perpajakan (tax law)
Kita menyadari bahwa
kenyataannya di manapun tidak ada undang-undang yang mengatur setiap
permasalahan secara sempurna, maka dalam pelaksanaannya selalu diikuti oleh
ketentuan-ketentuan lain (Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden, Keputusa
digunakan Menteri Keuangan dan Direktur
Jendral Pajak), maka tidak jarang ketentuan pelaksanaan tersebut bertentangan
mencapai tujuan yang lain yang ingin dicapainya. Keadaan ini menyebabkan
munculnya celah (loopholes) bagi wajib Pajak untuk menganalisis dengan cermat atas
kesempatan tersebut untuk perencanaan pajak yang baik.
c. Administrasi perpajakan (tax
administration)
Indonesia
merupakan negara yang begitu luas
wilayahnya dan begitu banyak penduduknya, dan sebagai negara yang sedang
membangun (developing country) masih mengalami kesulitan dalam melaksanakan
secara memadai (property). Hal yang mendorong perusahaan untuk melaksanakan
perencanaan perpajakan (tax planning0 dengan baik agar terhindar dari sanksi
administrasi maupun pidana karena adanya perbedaan penafsiran antara aparat
fikus dengan Wajib pajak akibat dari begitu luasnya peraturan perpajakan yang
berlaku dan system informasi yang belum efektif.
Secara
umum motivasi dilakukannya perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk
memaksimalkan laba setelah pajak (after tax return) karena pajak itu ikut
mempengaruhi dalam pengembalian keputusan atas suatu tindakan dalam operasi
perusahaan untuk melakukan investasi dengan cara menganalisis secara cermat dan
memanfaatkrena pemerintahan peluang atau kesempatan yang ada dalam ketentuan
peraturan yang sengaja dibuat oleh pemerintah untuk memberikan perlakuan yang
berbeda atas objek yang secara ekonomi hakikatnya sama (karena pemerintah
mempunyai tujuan lain tersebut) dengan
memanfaatkan:
1. Perbedaan
tariff pajak (tax rates)
2. Perbedaan
perlakuan atas objek sebagai dasar pengenaan pajak (tax base)
3. Loopholes,
shelters, havens
2.2
Analisis Masalah
2.2.1
Tahapan Dalam Membuat Perencanaan Pajak
Dalam
melakukan perencanaan pajak tentunya tidak bisa dilakukan dengan sembarangan,
tetapi harus melalui tahapan-tahapan yang terperinci agar perencanaan pajak
yang dilakukan dapat berhasil sesuai dengan yang diharapkan.
Adapun
tahapan-tahapan dalam membuat perencanaan pajak menurut Erly Suandi dalam bukunya Perencanaan
Pajak (2006:14) adalah sebagai berikut:
a. Menganalisis informasi (basis data) yang ada.
Tahap
pertama dari proses pembuatan perencanaan pajak adalah menganalisis komponen
yang berbeda atas pajak yang terlibat dalam suatu proyek dan menghitung
seakurat mungkin beban pajak yang harus ditanggung.
Hal
ini hanya bias dilakukan dengan mempertimbangkan masing-masing elemen dari
pajak, baik secara sendiri-sendiri maupun secacar total pajak yang harus dapat
dirumuskan sebagai perencanaan pajak yang paling efisien. Penti ng juga untuk
memperhitungkan kemungkinan besarnya, penghasilan dari suatu proyek dan
pengeluaran-pengeluaran lain diluar pajak yang mungkin terjadi. Untuk manajer
perpajakan harus memperhatikan factor-faktor internal maupun eksternal, yakni:
1) Faktor
yang relevan
Dalam arus
globalisasi dengan tingkat persaingan yang semakin tinggi, seorang manajer
perusahaan dalam melakukan perencanaan pajak untuk perusahaannya dituntut untuk
benar-benar menguasai siatuasi yang dihadapi, baik secara eksternal maupun
internal.
2) Faktor
pajak
Dalam menganalisis
setiap permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan perencanaan pajak tidak
terlepas dari dua hal utama yang berkaitan dengan factor-faktor:
ü System
perpajakan nasional yang dianut oleh suatu Negara
ü Sikap
fiskus dalam menafsirkan peraturan perpajakn baik undang-undangn domestic
maupun kebijakan perpajakan.
3) Faktor
non-pajak lainnya
Beberapa factor
non-oajak yang relevan untuk diperhatikan dalam penyususnan suatu perencanaan
pajak, antara lain:
ü Masalah
badan hokum
ü Masalah
mata uang dan nilai tukar
ü Masalah
pengawan devisa
ü Masalah
program insentif investasi
ü Masalah
factor non-pajak lainnya
b.
Membuat satu model
atau lebih rencana kemungkinan besarnya pajak.
Model perjanjian internasional dapat
melibatkan satu atau lebih atas tindakan-tindakan berikut:
1) Pemilihan bentuk transaksi yang akan
dilakukan oleh perusahaan atau hubungan internasional.
2)
Pemilihan
negara asing sebagai tempat melakukan investasi atau menjadi residen dari
negara tersebut.
3) Penggunaan satu atau lebih negara
tambahan.
c.
Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak.
Perencanaan pajak sebagai suatu
perencanaan yang merupakan bagian kecil dari seluruh perencanaan strategis
perusahaan, oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana
hasil pelaksanaan suatu perencanaan pajak terhadap beban pajak yang harus
dibayar oleh perusahaan. Beban pajak tersebut akan dihitung dengan menggunakan
hipotesis sebagai berikut:
1)
Bagaimana
jika perencanaan pajak tidak dilaksanakan
2)
Bagaimana
jika perencanaan pajak tersebut dilaksanakan dan berhasil dengan baik
3) Bagaimana jika perencanaan pajak
tersebut dilaksanakan tetapi gagal.
Dari ketiga hipotesis tersebut akan
mengeluarkan hasil yang berbeda. Kemudian berdasarkan hasil tersebut barulah
dapat ditentukan apakah perencanaan pajak tersebut layak untuk dilaksanakan
atau tidak.
d.
Mencari kelemahan, kemudian memperbaiki rencana
pajak.
Untuk mengatakan bahwa hasil suatu
perencanaan baik atau tidak, tentu harus dievaluasi melalu berbagai rencana
yang dibuat. Dengan demikian keputusan
yang terbaik atas suatu perencaan pajak harus sesuai dengan bentuk transaksi
dengan tujuan operasi. Perbandingan berbagai rencana harus dibuat sebanyak
mungkin sesuai dengan bentuk perencanaan pajak yang inginkan. Kadang suatu
rencana harus diubah mengingat adanya perubahan perundang-undangan atau
peraturan. Tindakan perubahan harus tetap dijalankan walaupun diperlukan
penambahan biaya atau kemungkinan keberhasilan sangat kecil.
Pembuatan suatu rencana sebaiknya
disertai dengan gambaran atau perkiraan berapa peluang kesuksesan dan berapa
laba setelah pajak yang akan diperoleh jika berhasil maupun kerugian jika terjadi
kegagalan.
e.
Memutakhirkan rencana pajak.
Meskipun suatu rencana pajak telah
dilaksanakan dan proyek juga telah berjalan, namun juga masih perlu
memperhitungkan setiap perubahan yang terjadi baik dari undang-undang maupun
pelaksanaannya di negara dimana aktivitas tersebut dilakukan
Dengan memberikan perhatian terhadap
perkembangan yang akan datang maupun situasi yang terjadi saat ini, seorang
manajer akan mampu mengurangi akibat yang merugikan adanya perubahan, dan pada
saat yang bersamaan mampu mengambil kesempatan untuk memperoleh manfaat yang
potensial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar