Senin, 14 Januari 2013

Tahapan Dalam Membuat Perencanaan Pajak

1.       Menganalisis Informasi yang ada (Analysis of the existing data base).

Tahapan pertama dari proses pembuatan tax planning adalah menganalisis komponen yang berbeda atas pajak yang terlibat dalam suatu proyek dan menghitung seakurat mungkin beban pajak yang harus ditanggung.
Ini hanya bisa dilakukan dengan mempertimbangkan masing-masing elemen dari pajak baik secara sendiri-sendiri maupun secara total pajak yang harus dapat dirumuskan sebagai perencanaan pajak yang paling efisien. Adalah juga penting untuk memperhitungkan kemungkinan besarnya penghasilan suatu proyek dan pengeluaran-pengeluaran lain diluar pajak yang mungkin terjadi. Untuk itu seorang manajer perpajakan harus memperhatikan faktor-faktor baik dari segi internal maupun eksternal yaitu:
a.       Fakta yang relevan
Dalam arus globalisasi serta tingkat persaingan yang semakin kompetitif maka seorang manajer perusahaan dalam melakukan perencanaan pajak untuk perusahaannya dituntut harus benar-benar menguasai situasi yang dihadapi, baik dari segi internal maupun eksternal dan selalu dimutakhirkan dengan perubahan-perubahan yang terjadi agar perencanaan pajak dapat dilakukan secara tepat dan menyeluruh terhadap situasi maupun transaksi-transaksi yang mempunyai dampak dalam perpajakan.
b.      Faktor Pajak
Dalam menganalis setiap permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan perencanaan pajak adalah tidak terlepas dari dua hal yang berkaitan dengan faktor-faktor pajak yaitu menyangkut setiap tipe perpajakan nasional yang dianut oleh suatu negara dan sikap fiskus dalam menafsirkan peraturan perpajakan baik Undang-undang domestik maupun mancanegara.
c.       Faktor non Pajak lainnya
Beberapa faktor bukan pajak yang relevan untuk diperhatikan dalam penyusunan suatu perencanaan pajak antara lain:
1)      Masalah badan hukum
Sistem hukum yang berbeda terdiri dari berbagai tipe dari pada perusahaan. Pemilihan bentuk badan usaha yang diusulkan sering dibuat sebagai fungsi daripada seluruh peraturannya (baik untuk pajak maupun bukan pajak) dalam rangka administrasi pembentukan dan pembubarannya.
2)      Masalah mata uang dan nilai tukar
Dalam ruang lingkup perencanaan pajak yang bersifat internasional masalah nilai tukar mata uang mempunyai dampak yang besar terhadap finansial suatu perusahaan. Nilai tukar mata uang yang berfluktuasi atau tidak stabil memberikan resiko usaha yang cukup tinggi. Apalagi jika ada masalah devaluasi maupun revaluasi. Dari dampak finansial tentunya berakibat pada posisi laba-rugi, apalagi bila terdapat banyak transaksi baik ekspor atau impor maupun pinjaman dalam bentuk mata uang asing.
3)      Masalah pengendalian devisa
Sistem pengendalian devisa yang dimuat suatu negara menjadi bahan pertimbangan penting terutama jika suatu negara menganut pembahasan atau larangan untuk mengadakan pertukaran atau transfer dana dari transaksi internasional ataupun adanya larangan untuk menjamin uang atau menarik uang dari luar tanpa adanya izin Bank Sentral atau Menteri Keuangan. Berbagai macam aturan yang dibuat tentunya menjadi bahan pertimbanagan bagi pengusaha untuk menanamkan modalnya atau tidak, karena perhitungan laba-rugi akhirnya selalu menjadi patokan dasar dalam mengambil keputusan.
4)      Masalah Program intensif investasi
Masalah program insentif yang ditawarkan negara tertentu memberikan pilihan bagi wajib pajak untuk melakukan investasi atau pemekaran usaha pada suatu lokasi negara tertentu. Insentif inventasi yang merangsang bisa berupa pemberian pinjaman dengan tarif bunga rendah, bebas bunga ataupun adanya pemberian bantuan dari pemerintah.
5)      Masalah faktor bukan pajak lainnya
Faktor bukan pajak lainnya seperti hukum dan sistem administrasi yang berlaku, kestabilan ekonomi dan politik, tenaga kerja, pasar, ada/tidaknya tenaga profesional, fasilitas perbankan, iklim usaha, bahasa, sistem akuntansi, kesemuanya harus dipertimbangkan dalm penyusunan tax planning terutama berkaitan dengan pemilihan lokasi investasi apakah berupa cabang, subsidiari atau untuk keperluan lainnya.
2.        Membuat satu model atau lebih rencana kemungkinan besarnya pajak (Design of one or more possible tax plans).
Model perjanjian internasional dapat melibatkan satu atau lebih tindakan berikut ini:
a.       Pemilihan bentuk transaksi operasi atau hubungan internasional.
Hampir semua perpajakan internasional paling tidak ada dua negara yang ditentukan lebih dahulu. Dari sudut pandang perpajakan dalam hal ini proses perencanaan tidak bisa berada di luar dari tahapan pemilihan transaksi, operasi dan hubungan yang paling menguntungkan. Metode yang harus diterapkan dalam menganalisis dan membandingkan beban pajak maupun pengeluaran lainnya dari suatu proyek adalah apabila tidak ada rencana pembatasan minimum pajak yang diterapkan dan apabila ada rencana pembatasan minimum diterapkan, berhasil atau pun gagal.
b.      Pemilihan dari negara asing sebagai tempat melakukan investasi atau menjadi residen dari negara tersebut. Dalam rencana perpajakan internasional mungkin diberi perlakuan khusus dengan memilih antara dua atau lebih kemungkinan investasi di negara-negara berbeda.
c.       Penggunaan satu atau lebih negara tambahan.
Dalam banyak kasus, pertimbangan penghemaan pajak tidak hanya di pengaruhi oleh pemilihan yang hati-hati dari bentuk transaksi, operasi maupun hubungan internasional, tetapi juga oleh penggunaan satu atau lebih negara sebagai tambahan dari negara yang bersangkutan yang sudah ada dalam data base. Perencanaan pajak internasional sebetulnya merupakan perluasan yang sederhana dari perencanaan pajak nasional. Dalam membuat model pengaturan yang paling tepat, penting sekali untuk mempertimbangkan.
d.      Apakah kepemilikan dari hak, surat berharga, dan lain-lain harus dikuasakan kepada satu atau lebih perusahaan, individu, atau kombinasi dari semuanya itu.
e.      Adakah hubungan antara berbagai individu dan entitas.
3.       Mengevaluasi pelaksanaan rencana pajak (Evaluating a tax plan).
Perencanaan pajak sebagai suatu perencanaan merupakan bagian kecil dari seluruh perencanaan strategik perusahaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana hasil pelaksanaan suatu perencanaan pajak terhadap beban pajak. Evaluasi tersebut meliputi :
a)      Bagaimana jika rencana tersebut dilaksanakan,
b)      Bagaimana jika rencana tersebut dilaksanakan dan berhasil dengan baik,
c)       Bagaimana jika rencana tersebut dilaksanakan tapi gagal.
4.       Mencari kelemahan dan kemudian memperbaiki kembali rencana pajak (Debugging the tax plan).
Hasil suatu perencanaan pajak bisa dikatakan baik atau tidak tentunya harus dievaluasi melalui berbagai rencana yang dibuat. Dengan demikian keputusan yang terbaik atas suatu perencanaan pajak harus sesuai dengan bentuk transaksi dan tujuan operasi perbandingan berbagai rencana harus dibuat sebanyak mungkin sesuai bentu perencanaan pajak yang diinginan. Kadang suatu rencana harus diubah mengingat adanya perubahan peraturan perundang-undangan. Walaupun diperlukan penambahan biaya atau kemungkinan keberhasilan sangat kecil. Sepanjang masih besar penghematan pajak yang bisa diperoleh, rencana tersebut harus tetap dijalankan. Karena begaimanapun juga kerugian yan ditanggung merupakan kerugian minimal.
5.       Memutakhirkan rencana pajak (Updating the tax plan).
Meskipun suatu rencana pajak telah dilaksanakan dan proyek juga telah berjalan, namun juga masih perlu mempertimbangkan setiap perubahan yang terjadi baik undang-undang maupun pelaksanaannya di negara dimana aktivitas tersebut dilakukan yang mungkin mempunyai dampak terhadap komponen dari suatu perjanjian, yang berkenaan dengan perubahan yang terjadi di luar negeri atas berbagai macam pajak maupun aktifitas informasi bisnis yang tersedia sangat terbatas. Pemutakhiran dari suatu rencana adalah konsekuensi yang perlu dilakukan sebagaimana dilakukan oleh masyarakat yang dinamis. Dengan memberikan perhatian terhadap perkembangan yang akan datang maupun situasi yang terjadi saat ini, seorang manajer akan mampu mengurangi akibat yang merugikan dari adanya perubahan, dan pada saat yang bersamaan mampu mengambil kesempatan untuk memperoleh manfaat yang potensial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar