Tahapan pertama dari proses pembuatan tax
planning adalah menganalisis komponen yang berbeda atas pajak yang terlibat
dalam suatu proyek dan menghitung seakurat mungkin beban pajak yang harus
ditanggung.
Ini hanya bisa dilakukan dengan
mempertimbangkan masing-masing elemen dari pajak baik secara sendiri-sendiri
maupun secara total pajak yang harus dapat dirumuskan sebagai perencanaan pajak
yang paling efisien. Adalah juga penting untuk memperhitungkan kemungkinan
besarnya penghasilan suatu proyek dan pengeluaran-pengeluaran lain diluar pajak
yang mungkin terjadi. Untuk itu seorang manajer perpajakan harus memperhatikan
faktor-faktor baik dari segi internal maupun eksternal yaitu:
a. Fakta
yang relevan
Dalam arus
globalisasi serta tingkat persaingan yang semakin kompetitif maka seorang
manajer perusahaan dalam melakukan perencanaan pajak untuk perusahaannya
dituntut harus benar-benar menguasai situasi yang dihadapi, baik dari segi
internal maupun eksternal dan selalu dimutakhirkan dengan perubahan-perubahan
yang terjadi agar perencanaan pajak dapat dilakukan secara tepat dan menyeluruh
terhadap situasi maupun transaksi-transaksi yang mempunyai dampak dalam
perpajakan.
b. Faktor
Pajak
Dalam
menganalis setiap permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan perencanaan pajak
adalah tidak terlepas dari dua hal yang berkaitan dengan faktor-faktor pajak
yaitu menyangkut setiap tipe perpajakan nasional yang dianut oleh suatu negara
dan sikap fiskus dalam menafsirkan peraturan perpajakan baik Undang-undang
domestik maupun mancanegara.
c. Faktor
non Pajak lainnya
Beberapa faktor
bukan pajak yang relevan untuk diperhatikan dalam penyusunan suatu perencanaan
pajak antara lain:
1)
Masalah badan hukum
Sistem hukum yang berbeda terdiri dari
berbagai tipe dari pada perusahaan. Pemilihan bentuk badan usaha yang diusulkan
sering dibuat sebagai fungsi daripada seluruh peraturannya (baik untuk pajak
maupun bukan pajak) dalam rangka administrasi pembentukan dan pembubarannya.
2)
Masalah mata uang dan nilai tukar
Dalam ruang lingkup perencanaan pajak yang
bersifat internasional masalah nilai tukar mata uang mempunyai dampak yang
besar terhadap finansial suatu perusahaan. Nilai tukar mata uang yang
berfluktuasi atau tidak stabil memberikan resiko usaha yang cukup tinggi.
Apalagi jika ada masalah devaluasi maupun revaluasi. Dari dampak finansial
tentunya berakibat pada posisi laba-rugi, apalagi bila terdapat banyak
transaksi baik ekspor atau impor maupun pinjaman dalam bentuk mata uang asing.
3)
Masalah pengendalian devisa
Sistem pengendalian devisa yang dimuat
suatu negara menjadi bahan pertimbangan penting terutama jika suatu negara
menganut pembahasan atau larangan untuk mengadakan pertukaran atau transfer
dana dari transaksi internasional ataupun adanya larangan untuk menjamin uang
atau menarik uang dari luar tanpa adanya izin Bank Sentral atau Menteri
Keuangan. Berbagai macam aturan yang dibuat tentunya menjadi bahan
pertimbanagan bagi pengusaha untuk menanamkan modalnya atau tidak, karena
perhitungan laba-rugi akhirnya selalu menjadi patokan dasar dalam mengambil
keputusan.
4)
Masalah Program intensif investasi
Masalah program insentif yang ditawarkan
negara tertentu memberikan pilihan bagi wajib pajak untuk melakukan investasi
atau pemekaran usaha pada suatu lokasi negara tertentu. Insentif inventasi yang
merangsang bisa berupa pemberian pinjaman dengan tarif bunga rendah, bebas
bunga ataupun adanya pemberian bantuan dari pemerintah.
5)
Masalah faktor bukan pajak lainnya
Faktor bukan pajak lainnya seperti hukum
dan sistem administrasi yang berlaku, kestabilan ekonomi dan politik, tenaga
kerja, pasar, ada/tidaknya tenaga profesional, fasilitas perbankan, iklim
usaha, bahasa, sistem akuntansi, kesemuanya harus dipertimbangkan dalm
penyusunan tax planning terutama berkaitan dengan pemilihan lokasi investasi
apakah berupa cabang, subsidiari atau untuk keperluan lainnya.
2.
Membuat
satu model atau lebih rencana kemungkinan besarnya pajak (Design of one or more
possible tax plans).
Model perjanjian internasional dapat
melibatkan satu atau lebih tindakan berikut ini:
a. Pemilihan
bentuk transaksi operasi atau hubungan internasional.
Hampir semua
perpajakan internasional paling tidak ada dua negara yang ditentukan lebih
dahulu. Dari sudut pandang perpajakan dalam hal ini proses perencanaan tidak
bisa berada di luar dari tahapan pemilihan transaksi, operasi dan hubungan yang
paling menguntungkan. Metode yang harus diterapkan dalam menganalisis dan
membandingkan beban pajak maupun pengeluaran lainnya dari suatu proyek adalah
apabila tidak ada rencana pembatasan minimum pajak yang diterapkan dan apabila
ada rencana pembatasan minimum diterapkan, berhasil atau pun gagal.
b. Pemilihan
dari negara asing sebagai tempat melakukan investasi atau menjadi residen dari
negara tersebut. Dalam rencana perpajakan internasional mungkin diberi
perlakuan khusus dengan memilih antara dua atau lebih kemungkinan investasi di
negara-negara berbeda.
c. Penggunaan
satu atau lebih negara tambahan.
Dalam banyak
kasus, pertimbangan penghemaan pajak tidak hanya di pengaruhi oleh pemilihan
yang hati-hati dari bentuk transaksi, operasi maupun hubungan internasional,
tetapi juga oleh penggunaan satu atau lebih negara sebagai tambahan dari negara
yang bersangkutan yang sudah ada dalam data base. Perencanaan pajak
internasional sebetulnya merupakan perluasan yang sederhana dari perencanaan
pajak nasional. Dalam membuat model pengaturan yang paling tepat, penting sekali
untuk mempertimbangkan.
d. Apakah
kepemilikan dari hak, surat berharga, dan lain-lain harus dikuasakan kepada
satu atau lebih perusahaan, individu, atau kombinasi dari semuanya itu.
e. Adakah
hubungan antara berbagai individu dan entitas.
3.
Mengevaluasi pelaksanaan rencana pajak
(Evaluating a tax plan).
Perencanaan pajak sebagai suatu
perencanaan merupakan bagian kecil dari seluruh perencanaan strategik
perusahaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana
hasil pelaksanaan suatu perencanaan pajak terhadap beban pajak. Evaluasi
tersebut meliputi :
a) Bagaimana
jika rencana tersebut dilaksanakan,
b) Bagaimana
jika rencana tersebut dilaksanakan dan berhasil dengan baik,
c) Bagaimana
jika rencana tersebut dilaksanakan tapi gagal.
4.
Mencari kelemahan dan kemudian memperbaiki
kembali rencana pajak (Debugging the tax plan).
Hasil
suatu perencanaan pajak bisa dikatakan baik atau tidak tentunya harus
dievaluasi melalui berbagai rencana yang dibuat. Dengan demikian keputusan yang
terbaik atas suatu perencanaan pajak harus sesuai dengan bentuk transaksi dan
tujuan operasi perbandingan berbagai rencana harus dibuat sebanyak mungkin
sesuai bentu perencanaan pajak yang diinginan. Kadang suatu rencana harus
diubah mengingat adanya perubahan peraturan perundang-undangan. Walaupun
diperlukan penambahan biaya atau kemungkinan keberhasilan sangat kecil.
Sepanjang masih besar penghematan pajak yang bisa diperoleh, rencana tersebut
harus tetap dijalankan. Karena begaimanapun juga kerugian yan ditanggung
merupakan kerugian minimal.
5.
Memutakhirkan rencana pajak (Updating the tax
plan).
Meskipun suatu rencana pajak telah
dilaksanakan dan proyek juga telah berjalan, namun juga masih perlu
mempertimbangkan setiap perubahan yang terjadi baik undang-undang maupun
pelaksanaannya di negara dimana aktivitas tersebut dilakukan yang mungkin
mempunyai dampak terhadap komponen dari suatu perjanjian, yang berkenaan dengan
perubahan yang terjadi di luar negeri atas berbagai macam pajak maupun
aktifitas informasi bisnis yang tersedia sangat terbatas. Pemutakhiran dari
suatu rencana adalah konsekuensi yang perlu dilakukan sebagaimana dilakukan
oleh masyarakat yang dinamis. Dengan memberikan perhatian terhadap perkembangan
yang akan datang maupun situasi yang terjadi saat ini, seorang manajer akan
mampu mengurangi akibat yang merugikan dari adanya perubahan, dan pada saat
yang bersamaan mampu mengambil kesempatan untuk memperoleh manfaat yang
potensial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar